Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup serta persampahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.


Fungsi Utama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar

1. Perumusan Kebijakan Teknis

Menyusun rencana strategis dan kebijakan lokal terkait pengelolaan lingkungan, seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

2. Pengelolaan Sampah dan Kebersihan

Ini adalah fungsi yang paling terlihat oleh masyarakat, meliputi:

  • Pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah (TPA).

  • Penyediaan sarana dan prasarana kebersihan di titik-titik publik Kota Pematangsiantar.

  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah (Bank Sampah).

3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

  • Pemantauan Kualitas Lingkungan: Melakukan pengujian kualitas air, udara, dan tanah.

  • Pengawasan Industri: Memastikan perusahaan atau usaha di Pematangsiantar mematuhi aturan pembuangan limbah.

4. Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan

  • Penerbitan rekomendasi perizinan lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL).

  • Melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas ketentuan dalam izin lingkungan.

  • Pemberian sanksi administratif bagi pelanggar aturan lingkungan hidup.

5. Pengelolaan Pertamanan dan Hutan Kota

Mengelola ruang terbuka hijau (RTH), pemeliharaan taman kota, serta penataan pohon peneduh di sepanjang jalan protokol untuk menjaga estetika dan kualitas udara kota.


Fokus Utama Saat Ini

Di Pematangsiantar, DLH biasanya memberikan perhatian khusus pada:

  • Optimalisasi TPA Tanjung Pinggir agar tetap mampu menampung volume sampah harian.

  • Penanganan titik sampah liar di pemukiman padat penduduk.

  • Program Adipura, yaitu upaya meraih penghargaan kota bersih di tingkat nasional.